PT FAJAR SURYA WISESA Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”)

 

PANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

KEPADA PEMEGANG SAHAM

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal                : Rabu, 28 November 2018

Waktu                            : Pukul 09.30 WIB s/d selesai

Tempat                          : Ruang Seminar, Galeri Bursa Efek Indonesia

                                                   Indonesia Stock Exchange Building, Tower II

                                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), yang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu  (“Penawaran Umum Terbatas”), termasuk:

a. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas; dan

b. Persetujuan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan rencana Penawaran Umum Terbatas, termasuk tetapi tidak  terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Penjelasan:

Dalam mata acara RUPSLB ini Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan terkait dengan rencana Perseroan melakukan penambahan modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) saham baru dengan tujuan, antara lain (i) mengurangi liabilitas Perseroan, dan/atau (ii) pengembangan usaha Perseroan, dan/atau (iii) menambah modal kerja Perseroan, dan/atau (iv) keperluan usaha Perseroan lainnya yang akan ditentukan lebih lanjut pada saat pelaksanaan HMETD, sebagaimana telah diuraikan oleh Perseroan di dalam keterbukaan informasi yang telah diumumkan melalui Website Perseroan dan Website Bursa Efek Indonesia tanggal 22 Oktober 2018.

Bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas tersebut, Perseroan juga bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham terkait dengan:

a. perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan tentang modal sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan; dan

b. pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan Penawaran Umum Terbatas.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga iklan panggilan ini merupakan undangan resmi RUPSLB bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
  2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam RUPSLB adalah:
    a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif
    Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 November 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau para kuasa pemegang saham Perseroan tersebut.

    b. untuk saham-saham yang berada di dalam penitipan kolektif
    Pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada daftar pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) per tanggal 5 November 2018  sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa pemegang saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).

  1. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSLB diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang sah dan masih berlaku kepada petugas Biro Administrasi Efek, sebelum memasuki ruang RUPSLB. Bagi wakil pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan  terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun, selain menyerahkan  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang sah dan masih berlaku wajib menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir serta akta pengangkatan pengurus yang terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif wajib membawa KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
  2. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa dan menyerahkan Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”), dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB ini, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.

    b. Formulir surat kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantorpusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160, Indonesia.

    c.Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggalRUPSLB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

  3. Bahwa bahan-bahan terkait RUPSLB telah tersedia di kantor pusat Perseroan sejak tanggal panggilan RUPSLB ini sampai dengan tanggal RUPSLB dan salinan-salinan dari bahan RUPSLB tersebut dapat diperoleh pemegang saham melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat diakses melalui website Perseroan, yaitu www.fajarpaper.com.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPSLB, pemegang saham atau kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat RUPSLB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPSLB dimulai.

 

Jakarta, 6 November 2018

Direksi Perseroan