DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan fungsi tata kelola Perseroan yang berperan sebagai pengawas kebijakan dan jalannya pengurusan Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka mencapai kepentingan Perseroan. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris senantiasa mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris:

  1. Melakukan pengawasan terhadap kepengurusan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  2. Melakukan pengawasan atas rencana kerja dan anggaran Perseroan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
  3. Melakukan tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Undang- undang yang berlaku.
  4. Mengikuti perkembangan Perseroan secara aktif.
  5. Mengevaluasi jumlah remunerasi untuk manajemen dan Direksi.
  6. Memantau dan memastikan penerapan prosedur tata kelola perusahaan berjalan pada standar tertinggi.
  7. Meneliti, menelaah dan menandatangani serta memberikan persetujuan atau pengesahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan yang disusun oleh Direksi, selambat-lambatnya sebelum dimulainya tahun anggaran.
  8. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
  9. Melakukan kajian yang menyeluruh terhadap rencana kerja serta strategi bisnis yang akan dilaksanakan oleh Perseroan.
  10. Memberikan persetujuan yang terkait dengan rencana bisnis yang dilakukan Perseroan yang telah disetujui di dalam RUPS.

Untuk Piagam Dewan Komisaris  unduh disini

DIREKSI

Direksi merupakan fungsi tata kelola Perseroan yang berperan sebagai pengelola jalannya usaha Perseroan dengan kewenangan representatif dan manajerial. Dalam menjalankan perannya, Direksi senantiasa mengedepankan itikad baik, kehati-hatian, profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan pada peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi:

  1. Mengarahkan dan mengelola Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mengawasi, memelihara dan mengelola aset Perseroan.
  2. Menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh anggaran dasar, keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, rencana usaha dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Memastikan pelaksanaan setiap kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan visi dan misi Perseroan.
  4. Mengelola sumber daya yang tersedia dengan melakukan perbaikan sistem secara berkala untuk menghasilkan hasil yang baik.
  5. Melaporkan secara berkala jalannya kepengurusan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham sesuai dengan cara yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  6. Menghindari benturan kepentingan yang dapat terjadi dalam kaitannya dengan praktik penyelenggaraan Perseroan.
  7. Menjalankan kepengurusan Perseroan dengan menerapkan nilai transparansi di segala bidang usaha dalam kaitannya dengan rencana kerja Perseroan.
  8. Mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh dan bersungguh sungguh pada tugas, kewajiban dan pencapaian maksud dan tujuan Perseroan.

Untuk Piagam Dewan Dikrektur unduh disini

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan merupakan organ Direksi yang berperan dalam menjaga hubungan antara Perseroan dengan pemangku kepentingan melalui publikasi aktivitas Perseroan, serta memelihara kewajaran, konsistensi, dan transparansi mengenai hal-hal terkait tata kelola perusahaan dan tindakan korporasi. Selain itu, Sekretaris Perusahaan berperan dalam memonitor kepatuhan Perseroan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku bagi Perseroan, khususnya peraturan di bidang pasar modal.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan; dan
  4. Menjadi penghubung antara Perseroan dan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk Surat Keputusan pengangkatan Sekretaris perusahaan unduh disini

KOMITE AUDIT

Komite Audit merupakan organ pendukung Dewan Komisaris yang berkerja secara kolektif untuk membantu Dewan Komisaris dalam melakukan telaah dan klarifikasi atas informasi keuangan, seleksi, penunjukan dan pengawasan pekerjaan auditor independen, evaluasi efektivitas pelaksanaan fungsi internal audit, pengendalian intern, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan manajemen risiko Perseroan. Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan aturan yang dimuat dalam POJK No. 55/2015 dan PBEI No. I-A.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Audit:

  1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau otoritas lain, termasuk namun tidak terbatas kepada laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
  2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
  3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan;
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan atas independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi;
  7. Melakukan pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
  8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan di dalam pengambilan keputusan Perseroan; dan
  9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi

Untuk Piagam Komite Audit  unduh disini

AUDIT INTERNAL

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 56/POJK.04/2015, fungsi audit internal dimasukkan dalam struktur organisasi Perusahaan sesuai piagam audit internal sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Dewan Komisaris No. PTP/RES/BOC/V/2013-0012 tanggal 21 Mei 2013 hasil rapat Dewan Komisaris, dan revisinya telah dilakukan sesuai ketentuan OJK.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal:

  1. Memperkaya dan memperbaiki kinerja operasional Perseroan;
  2. Membantu Perseroan mencapai tujuan-tujuannya dengan metode audit yang sistematis dan disiplin;
  3. Mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian dan tata kelola;
  4. Membantu fungsi Perseroan dalam menjalankan tanggung jawab dan tugasnya dengan baik;
  5. Menjalankan audit risiko pada seluruh departemen Perseroan;
  6. Memperbarui evaluasi proyek dan prosedur standar operasional untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi Perseroan;
  7. Menyediakan analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi, dan informasi mengenai kegiatan Perseroan yang dikaji oleh unit; dan
  8. Meningkatkan upaya pengendalian kegiatan Perseroan agar berjalan sesuai dengan biaya yang dianggarkan secara wajar.

Pihak Yang Mengangkat/Memberhentikan Ketua Unit Audit Internal
Unit Audit Internal dipimpin oleh Kepala Unit Audit Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Profil Kepala Unit Audit Internal
Pada tanggal 9 Agustus 2018, Perseroan melalui Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Tertanggal 9 Agustus 2018 menegaskan kembali penunjukkan Ronny Hernawan Chandra sebagai Kepala Unit Audit Internal.

Piagam Unit Audit Internal
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Unit Audit Internal berpedoman kepada Piagam Audit Internal yang ditegaskan kembali melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 9 Agustus 2018 yang mengacu dan patuh kepada POJK No. 56/2015.

Untuk Audit Internal unduh disini

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan salah satu organ pendukung Dewan Komisaris yang membantu pelaksanaan fungsi dan tugas terkait nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam POJK No. 34/2014.

Berikut adalah uraian mengenai tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi:

    1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
      c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    2. Membantu Dewan Komisaris untuk mengevaluasi kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    3. Memberikan rekomendasi untuk peningkatan program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam RUPS.
    4. Memberikan rekomendasi calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk kemudian disampaikan di dalam RUPS.
    5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      a. Struktur Remunerasi;
      b. Kebijakan Remunerasi; dan
      c. Besaran atas Remunerasi.
    6. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Untuk Komite Nominasi dan Remunerasi unduh disini

KODE ETIK DAN BUDAYA PERUSAHAAN

Kode etik adalah pedoman perilaku yang menjadi acuan bagi organ dan pegawai Perseroan dan diterapkan secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi misi Perseroan.

Untuk Pokok-pokok kode etik unduh disini