PT FAJAR SURYA WISESA TBK
(“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, selanjutnya akan disebut “Rapat” yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal
|
:
|
Selasa, 24 April 2018
|
Waktu
|
:
|
Pukul 10:30 WIB – selesai
|
Tempat
|
:
|
Mercantile Athletic Club
World Trade Center, Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920
|
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan:
Dalam mata acara Rapat ini, Perseroan akan memberikan penjelasanmengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan keadaan keuangan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan (ii) Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan Perseroan oleh Rapat sebagaimana dimaksud di atas berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tersebut, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan.
2. Penetapan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta (ii)Pasal 12 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, dalam mata acara Rapat ini akan dibicarakan dan diputuskan mengenai penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 68 UUPT dan (ii) Pasal 12 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
4.Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 27Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta(ii) Pasal 20 ayat (23) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta (ii) Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
5. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan sebagian atau seluruh harta kekayaan atau aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 transaksi atau lebih atau memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, dalam rangka memperoleh pinjaman, kredit dan/atau fasilitas lainnya dari satu atau lebih bank, lembaga keuangan dan/atau pihak ketiga lainnya dan memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penjaminan kekayaan bersih Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 18 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 28 Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (iii) Pasal 102 UUPT, tindakan penjaminan atas sebagian besar atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a.untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 29 Maret 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dimaksud di atas; dan
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif: Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada daftar pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 29 Maret 2018 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut.Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
3. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas Biro Administrasi Efek, sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa KTUR atas namanya yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
4. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahannya yang terakhir serta akta terakhir atas pengangkatan pengurus seperti Direksi dan Dewan Komisaris (untuk perseroan terbatas).
5. a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham selaku pemberi kuasa maupun kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor pusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160, Indonesia.
c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir 5.b di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia di kantor Perseroan setiap hari kerja pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
7. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 2April 2018
Direksi Perseroan