Versi PDF Dapat Dibuka Disini
Perihal: Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten |
: |
PT Fajar Surya Wisesa Tbk. (“Perseroan”) |
Bidang Usaha |
: |
Industri dan Perdagangan |
Telepon |
: |
(021) 344 1316 |
Faksimili |
: |
(021) 345 7643 |
Alamat Surat Elektronik (e-mail) |
: |
1.
|
Tanggal Kejadian
|
9 Agustus 2018
|
2.
|
Jenis Informasi atau Fakta Material
|
PT Dayasa Aria Prima (“DAP”), entitas anak Perseroan yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Aset sehubungan dengan rencana pembelian aset dari PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk., (“SAIPK”) dan PT Capital Management Indonesia (“CMI”) oleh DAP (“Rencana Transaksi”) berupa:
i. 9 (sembilan) bidang tanah dengan luas keseluruhan 332.545 m2 yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang digunakan untuk pabrik dan kegiatan operasional pendukung SAIPK, yang seluruhnya bersertifikat Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan terdaftar atas nama SAIPK;
ii. Tanah seluas 46.220 m2 yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang dikuasai oleh SAIPK;
iii. 1 (satu) bidang tanah bidang tanah dengan luas 27.090 m2 yang berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang digunakan untuk pabrik dan kegiatan operasional pendukung SAIPK, yang bersertifikat HGB dan terdafar atas nama CMI;
iv. Bangunan-bangunan yang didirikan di atas bidang tanah milik dan/atau dikuasai SAIPK dan akan diambil alih DAP tersebut, termasuk bangunan dengan Izin Mendirikan Bangunan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gresik No.503.647/827/403.15/1999 yang diterbitkan pada tanggal 30 Juni 1999 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gresik seluas 253.515 m2 bersertifikat HGB dan berlokasi di Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik; dan
v. Mesin, turbin pembangkit listrik, peralatan produksi kertas yang menjadi milik dan/atau dikuasai SAIPK.
|
3.
|
Uraian Informasi atau Fakta Material
|
Dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa DAP telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Aset dengan SAIPK dan DAP masing-masing pada tanggal 9 Agustus 2018, dimana dalam perjanjian tersebut DAP bertindak sebagai calon pembeli dan SAIPK serta CMI bertindak sebagai calon penjual (“PPJB”). Berdasarkan ketentuan dalam PPJB, keseluruhan Rencana Transaksi adalah Rp742.500.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah) dan DAP setuju untuk membayarkan uang muka sejumlah maksimal Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2018. Jumlah pasti dari uang muka yang akan dibayarkan oleh DAP akan ditentukan semata-mata berdasarkan kebijakan dari DAP semata.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 30 Juni 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp3.541.972.268.169,00 (tiga triliun lima ratus empat puluh satu miliar sembilan ratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu seratus enam puluh sembilan Rupiah) sedangkan nilai Rencana Transaksi lebih dari 20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan dan, karenanya, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam–LK”) No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan No. IX.E.2”).
Lebih lanjut, SAIPK merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, dimana Rasmachahjana Sulistyo yang merupakan Presiden Direktur SAIPK dan Zhang Hui Han Sindu yang merupakan Direktur SAIPK, memiliki hubungan keluarga dengan Winarko Sulistyo yang merupakan Komisaris dan pemegang saham Perseroan. Sehingga transaksi ini juga merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan No. IX.E.1”). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mengingat ketentuan Angka 5.a.1 Peraturan No. IX.E.1, Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan No. IX.E.2.
Mengingat pelaksanaan Rencana Transaksi masih bergantung pada pemenuhan persyaratan pendahuluan sebagaimana ternyata dalam PPJB, maka Perseroan akan melakukan kewajibannya untuk mengumumkan pelaksanaan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan Peraturan No. IX.E.2 paling lambat pada 2 (dua) hari kerja setelah penandatanganan perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian pelaksanaan Rencana Transaksi oleh DAP.
|
4.
|
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan
|
Rencana Transaksi secara tidak langsung dapat memberikan tambahan aset kepada Perseroan sehingga Perseroan dapat mengembangkan usaha serta menegaskan visi Perseroan untuk menjadi produsen kertas kemasan berskala dunia yang menghasilkan nilai dan produk berkualitas melalui daur ulang dan siklus produksi berkesinambungan. Rencana Transaksi ini juga secara tidak langsung dapat menambah nilai ekuitas dan portofolio investasi Perseroan, dan selanjutnya di masa yang akan datang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan Perseroan.
|
5.
|
Keterangan lain-lain
|
–
|
Demikian Laporan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Apabila terdapat hal-hal material lainnya yang mengubah informasi yang disampaikan dalam surat ini, maka akan segera disampaikan kembali.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
PT Fajar Surya Wisesa Tbk.