PT FAJAR SURYA WISESA Tbk.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 (“Perseroan”)

 

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat) dan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan Atas POJK No. 32/POJK.04/2014, Perseroan menyampaikan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan Rapat:

Hari/ tanggal        : Rabu, 28 November 2018

Tempat                  : Ruang Seminar, Galeri Bursa Efek Indonesia

                                  Indonesia Stock Exchange Building, Tower II

                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Pukul                     : 10.00 – 10.20 WIB

 

B. Mata Acara Rapat:

 

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”), yang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Penawaran Umum Terbatas”), termasuk:

a. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas; dan

b. Persetujuan atas pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan rencana Penawaran Umum Terbatas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

C. Rapat dipimpin oleh Bapak Sudarmanto selaku Komisaris Utama (Independen), dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:

–   Dewan Komisaris:

Komisaris Independen            : Bapak Tony Tjandra

–         Direksi:

Direktur Utama (Independen) : Bapak Yustinus Yusuf Kusumah

Direktur Independen                : Bapak Roy Teguh

 

D. Rapat dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang mewakili 2.370.794.665 saham atau 95,678 % dari 2.477.888.787 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

 

E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat.  Terdapat  satu pendapat dari satu orang Pemegang Saham / kuasa Pemegang Saham yang mewakili 9.167 (sembilan ribu seratus enam puluh tujuh) saham.

F. Hasil Keputusan Rapat:

Rapat secara musyawarah untuk mufakat menyetujui hal-hal sebagai berikut:

Menyetujui penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 500.000.000 (lima ratus juta) saham baru dengan nilai nominal Rp500,- (lima ratus Rupiah) per lembar saham pada saat penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

a. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas.

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengeluaran saham baru dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dalam rangka Penawaran Umum Terbatas;

ii. menetapkan jumlah saham yang dikeluarkan, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas selesai;

iii. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan yang berlaku di Pasar Modal;

iv. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan Pemegang Saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan laporan atau pemberitahuan atas keputusan Rapat ini, dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta, 30 November 2018


Direksi Perseroan