PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat (“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan mengundang pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Kamis, 20 Juni 2019
Waktu : Pukul 11.00 WIB – selesai
Tempat : Mercantile Athletic Club
World Trade Center, Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav.31, Jakarta 12920
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
“Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.”
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Rapat atas perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2019 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dimaksud di atas.
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 28 Mei 2019 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
- Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas Biro Administrasi Efek, sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa KTUR atas namanya yang dapat diperoleh melalui anggota bursa atau bank kustodian.
- Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau dana pensiun wajib membawa dan menyerahkan fotokopi anggaran dasarnya dan perubahannya yang terakhir serta akta terakhir atas pengangkatan pengurus seperti Direksi dan Dewan Komisaris (untuk perseroan terbatas).
- a. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham selaku pemberi kuasa maupun kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantorpusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160, Indonesia.
c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagaimana tercantum pada butir 5.b di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggalRapat, atau hari Senin tanggal 17 Juni 2019, sampai dengan pukul 16.00 WIB. - Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia di kantor Perseroan setiap hari kerja pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat diselenggarakan.
- Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diminta hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 29 Mei 2019
Direksi Perseroan