PT FAJAR SURYA WISESA Tbk. (”Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa selanjutnya akan disebut “Rapat” pada hari Kamis, 20 Juni 2019, bertempat di Mercantile Athletic Club, Singgalang Room, World Trade Center, Lantai 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920.
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Vilia Sulistyo
RAPAT
a. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 2.468.362.330 saham atau mewakili 99,61% dari 2.477.888.787 saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.
b. Rapat dibuka pada pukul 11.15 WIB.
c. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
Persetujuan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
d. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
e. Keputusan Rapat:
- Menyetujui untuk menerima pengunduran diri dari:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Sudarmanto
Komisaris : Winarko Sulistyo
Direksi
Direktur Utama : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Roy Teguh
Direktur : Vilia Sulistyo
Direktur : Arif Razif
yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal penyelesaian rencana penjualan saham Perseroan oleh para pemegang saham Perseroan saat ini yang mewakili 55% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor Perseroan (“Tanggal Efektif”), serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan mereka dalam Perseroan.
- Menyetujui mengangkat :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Wichan Jitpukdee
Komisaris : Sangchai Wiriyaumpaiwong
Komisaris Independen : Lim Chong Thian
Direksi
Direktur Utama : Peerapol Mongkolsilp
Direktur : Thalengsak Ratchburi
Direktur : Ponthep Tuntavadcharom
yang berlaku efektif sejak Tanggal Efektif.
- Menyetujui untuk mengangkat kembali :
Dewan Komisaris
Komisaris : Winarko Sulistyo
Komisaris : Vilia Sulistyo
Komisaris Independen : Sudarmanto
Direksi
Direktur : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Arif Razif
yang berlaku efektif sejak Tanggal Efektif.
Bahwa Perseroan telah menerima surat pernyataan tertanggal 19 Juni 2019 dari Bapak Sudarmanto, yang isinya antara lain menyatakan bahwa untuk pengangkatan kembali sebagai Komisaris Independen Perseroan pada periode berikutnya, Bapak Sudarmanto tetap independen.
- Menyetujui untuk selanjutnya, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah Tanggal Efektif menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Wichan Jitpukdee
Komisaris : Sangchai Wiriyaumpaiwong
Komisaris : Winarko Sulistyo
Komisaris : Vilia Sulistyo
Komisaris Independen : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra Direksi
Direksi
Direktur Utama : Peerapol Mongkolsilp
Direktur : Thalengsak Ratchburi
Direktur : Ponthep Tuntavadcharom
Direktur : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Arif Razif
Jangka waktu jabatan Dewan Komisaris dan Direksi, kecuali Bapak Tony Tjandra, adalah 5 tahun terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut sewaktu-waktu. Sementara masa jabatan Bapak Tony Tjandra sebagai Komisaris Independen Perseroan masih akan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2022.
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut di atas, untuk menuangkan Keputusan perubahan data Perseroan tersebut ke dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta memberitahukan perubahan data Perseroan tersebut pada instansi yang berwenang, dan melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
f. Rapat ditutup pada pukul 11.30 WIB.
Jakarta, 24 Juni 2019
Direksi Perseroan