PT FAJAR SURYA WISESA TBK. (“PERSEROAN”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal |
: |
Kamis, 12 Maret 2020 |
Waktu |
: |
Pukul 13:30 WIB – selesai |
Tempat |
: |
Mercantile Athletic Club World Trade Center I, Lantai 18 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920 |
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 18 Februari 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dimaksud di atas.
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 18 Februari 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB atau para kuasa dari Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”), yaitu sebagai berikut:
- usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu pada hari Rabu, 12 Februari 2020.
- pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
- usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat (3) POJK No. 32/2014, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional pada hari Rabu, 19 Februari 2020, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com.
Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 4 Februari 2020
Direksi Perseroan