Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK No.31/2015”) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 6 Januari 2021, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Bapak Tanawong Areeratchakul, selaku Komisaris Utama Perseroan, sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut dan perubahan susunan Dewan Komisaris, Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.