Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK No.31/2015”) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 30 September 2022, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Bapak Sangchai Wiriyaumpaiwong, selaku Komisaris dan Bapak Peerapol Mongkolsilp, selaku Direktur Utama, Perseroan.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut dan akan merubah susunan Dewan Komisaris dan Direksi, maka Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.