Laporan Informasi atau Fakta Material
Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK No.31/2015”) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Bapak Kitti Tangjitrmaneesakda, selaku Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, maka Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.