Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Uraian Transaksi
- Transaksi I
a. Tanggal Transaksi
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Mutiara Pramita Sejati (“MPS”).
b. Bentuk Transaksi dan Obyek Transaksi
Sewa menyewa atas adalah bangunan seluas 1.182 m² yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 1.728 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.669/Petojo Selatan terdaftar atas nama MPS, yang berlokasi di Jalan Abdul Muis No.34 Jakarta Pusat, yang disewa Perseroan dari MPS untuk digunakan sebagai kegiatan kantor Perseroan.
c. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Afiliasi adalah sebesar Rp 3.071.066.500 (tiga miliar tujuh puluh satu juta enam puluh enam ribu lima ratus Rupiah) untuk jangka waktu sewa selama 13 (tiga belas) bulan terhitung dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 19 April 2025.
d. Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- MPS selaku pihak Pemberi Sewa; dan
- Perseroan selaku pihak Penerima Sewa.
e. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- MPS merupakan suatu perusahaan yang salah satu pemilik manfaat-nya adalah Ibu Vilia Sulistyo; dan
- Ibu Vilia Sulistyo merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Transaksi II
a. Tanggal Transaksi
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Gardana Manggala Utama (“GMU”).
b. Bentuk Transaksi dan Obyek Transaksi
Sewa menyewa atas bangunan seluas 720 m² yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 1.618 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 2470/Petojo Selatan terdaftar atas nama GMU, yang berlokasi di Jalan Abdul Muis No.32 Jakarta Pusat, yang disewa Perseroan dari GMU untuk digunakan sebagai kegiatan kantor Perseroan.
c. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Afiliasi adalah sebesar Rp 1.870.700.400 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta tujuh ratus ribu empat ratus Rupiah) untuk jangka waktu sewa selama 13 (tiga belas) bulan terhitung dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 19 April 2025.
d. Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- GMU selaku pihak Pemberi Sewa; dan
- Perseroan selaku pihak Penerima Sewa.
e. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- GMU merupakan suatu perusahaan yang salah satu pemilik manfaat-nya adalah Ibu Vilia Sulistyo; dan
- Ibu Vilia Sulistyo merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Transaksi III
a. Tanggal Transaksi
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan Ibu Lila Noto Pradono (“Ibu Lila”).
b. Bentuk Transaksi dan Obyek Transaksi
Sewa menyewa atas ruangan kantor seluas 8 m2 yang berada di dalam bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 1.552 m2 dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No 2478/Petojo Selatan terdaftar atas nama Ibu Lila, yang berlokasi di Jalan Abdul Muis No.30 Jakarta Pusat, yang disewa Perseroan dari Ibu Lila untuk digunakan sebagai kegiatan kantor Perseroan.
c. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi Afiliasi adalah sebesar Rp 20.785.600 (dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu enam ratus Rupiah) untuk jangka waktu sewa selama 13 (tiga belas) bulan terhitung dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 19 April 2025.
d. Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- Ibu Lila selaku pihak Yang Menyewakan; dan
- Perseroan selaku pihak Penerima Sewa.
e. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak – Pihak Yang Melakukan Transaksi
- Ibu Lila merupakan kerabat dekat Ibu Vilia Sulistyo; dan
- Ibu Vilia Sulistyo merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan
Dengan mengingat total nilai Transaksi Afiliasi atas Transaksi I, Transaksi II dan Transaksi III sebagaimana disebutkan di atas tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor Perseroan atau tidak melebihi jumlah Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah), maka merujuk pada ketentuan Pasal 6 butir 1 huruf c POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi tersebut hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah terjadinya transaksi tersebut.