Laporan Informasi atau Fakta Material 

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK No.31/2015”) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari:

  1. Bapak Wichan Charoenkitsupat, selaku Komisaris Perseroan;
  2. Bapak Danaidej Ketsuwan, selaku Komisaris Perseroan;
  3. Bapak Rattakrai Limsiritrakul, selaku Komisaris Perseroan; dan
  4. Bapak Ponthep Tuntavadcharom, selaku Direktur Perseroan.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, maka Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.