PT FAJAR SURYA WISESA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) pada:
Hari/tanggal | : |
Jumat, 20 September 2024 |
Waktu | : |
Pukul 10:30 WIB s/d selesai |
Tempat | : |
Hotel Le Meridien, Ruang Puri Asri 3, 4, 5 Jl. Jenderal Sudirman Kav 18-20 Jakarta Pusat 10220 Indonesia
|
Dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
Persetujuan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 7 dan Pasal 26 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan RUPSLB ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) pada tanggal 28 Agustus 2024.
a. Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSLB diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPSLB. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPSLB. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPSLB.
b.Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
c. Pemegang saham tidak diperbolehkan memberikan suara kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
d. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor pusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160, atau melalui situs web Perseroan fajarpaper.com.
e. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui PT Datindo Entrycom Biro Administrasi Perseroan dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, atau hari Selasa,17 September 2024, sampai dengan pukul 16:00 WIB.
- Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”) Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) POJK No.15/2020, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS (hybrid). Perseroan mengimbau Pemegang Saham Perseroan yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa”) melalui aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) selambat-lambatnya, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPSLB atau Kamis, 19 September 2024 pada pukul 12:00 WIB.
- Sehubungan dengan Surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham (“Tayangan RUPS”), saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan RUPSLB secara hybrid, dimana selain hadir secara fisik pada RUPSLB, pemegang saham Perseroan dapat hadir dan memberikan suara dalam RUPSLB secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (Electronic General Meeting System) yang disediakan oleh KSEI.
- Bahan-bahan terkait RUPSLB telah tersedia pada situs Perseroan fajarpaper.com sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB ini.
- Untuk menjaga ketertiban RUPSLB, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya diminta hadir di tempat RUPSLB 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai.
Jakarta, 29 Agustus 2024
Direksi Perseroan