PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“PERSEROAN”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPLB”) pada:
Hari/tanggal | : | Kamis, 1 Desember 2022 |
Waktu | : | Pukul 10:30 WIB – selesai |
Tempat | : |
Hotel Le Meridien Jakarta Ruang Antasena 1-3 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 18-20, Jakarta 10220 |
Dengan mata acara RUPLB sebagai berikut:
- Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 7 dan Pasal 26 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan Pemanggilan RUPSLB ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) pada tanggal 08 November 2022.
a. Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan menghadiri RUPSLB diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPSLB. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPSLB. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPSLB.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor pusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160.
d. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui PT Datindo Entrycom Biro Administrasi Perseroan dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB, atau hari Senin, 28 November 2022, sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19, Perseroan mengimbau Pemegang Saham Perseroan yang berhak untuk hadir dalam RUPSLB memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa”) melalui aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) selambat-lambatnya, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPSLB atau Rabu, 30 November 2022 pada pukul 12:00 WIB.
5. Bagi Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam RUPSLB, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat RUPSLB, sebagai berikut:
a. Demi keamanan dan kesehatan bersama, Perseroan mensyaratkan setiap Pemegang Saham Perseroan yang berhak atau kuasanya memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swab yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, berupa pemeriksaan tes Swab PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 2 hari sebelum RUPSLB atau pemeriksaan tes Swab Antigen dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1 hari sebelum RUPSLB.
b. Mengisi pernyataan kesehatan yang disediakan Perseroan sebelum memasuki tempat RUPSLB atau pernyataan kesehatan juga dapat diunduh di fajarpaper.com.
c. Menggunakan masker selama berada di dalam area tempat RUPSLB.
d. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham Perseroan dan /atau kuasanya tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas normal.
e. Mengikuti arahan Perseroan dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat RUPSLB baik sebelum RUPSLB dimulai, pada saat RUPSLB, maupun setelah RUPSLB
f. Perseroan berhak menolak peserta RUPSLB, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam dan berhak melarang, termasuk meminta untuk segera meninggalkan tempat RUPSLB jika terjadi pelanggaran protokol keamanan dan kesehatan.
g. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman dan souvenir bagi Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang hadir dalam RUPSLB.
6. Bahan-bahan terkait RUPSLB telah tersedia pada situs Perseroan fajarpaper.com sejak tanggal Pemanggilan RUPSLB ini.
7.Untuk menjaga ketertiban RUPSLB, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya diminta hadir di tempat RUPSLB 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai.
Jakarta, 09 November 2022
Direksi Perseroan