PT FAJAR SURYA WISESA TBK

Berkedudukan di Jakarta Pusat

(“PERSEROAN”) 

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA 

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”), bersama-sama dengan RUPST selajutnya disebut (“Rapat”) pada:

Hari/tanggal : Rabu, 24 Maret 2021
Waktu : Pukul 10:30 WIB – selesai
Tempat : Mercantile Athletic Club, World Trade Center I, Lantai 18

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

RUPST :

  1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penjelasan:

Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan (ii) Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan Perseroan oleh Rapat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 

  1. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penjelasan:

Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta (ii) Pasal 12 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan, mengenai penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

  1. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.

Penjelasan:

Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 68 UUPT dan (ii) Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.

  1. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris, serta penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.

Penjelasan:

Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 26 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta (ii) Pasal 20 ayat (22) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta (ii) Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan Rapat untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2021.

RUPSLB :

  1. Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka (i) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), (ii) penyesuaian dan pemenuhan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan (iii) perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Tugas dan Wewenang Direksi, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta media pengumuman / informasi.

Penjelasan :

Perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan antara lain : (i) perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait maksud dan tujuan Perseroan agar sesuai KBLI, (ii) dan sehubungan dengan telah diberlakukannya POJK No. 15/POJK.04/2020 dan POJK No. 16/POJK.04/2020, Perseroan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian atas beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan peraturan dimaksud, (iii) perubahan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 22 Anggaran Dasar terkait dengan Tugas dan Wewenang Direksi, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris, serta beberapa pasal mengenai media pengumuman / informasi.

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga iklan Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
  2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) pada tanggal 1 Maret 2021.
  3. a. Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan terakhir serta akta pengangkatan pengurusnya (direksi dan dewan komisaris) yang terakhir kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang Rapat.
  4. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
  5. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantorpusatPerseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160.
  6.          Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui PT Datindo Entrycom Biro Administrasi Perseroan dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggalRapat, atau hari Jumat, 19 Maret 2021, sampai dengan pukul 16:00 WIB.
  7. Sebagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19, Perseroan mengimbau Pemegang Saham Perseroan yang berhak untuk hadir dalam Rapat memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa”) melalui aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) selambat-lambatnya, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat atau Selasa, 23 Maret 2021 pada pukul 12:00 WIB.
  8. Bagi Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat, sebagai berikut:
  9. Demi keamanan dan kesehatan bersama, Perseroan mensyaratkan setiap Pemegang Saham Perseroan yang berhak atau kuasanya memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swab yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik, berupa pemeriksaan tes Swab PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 2 hari sebelum Rapat atau pemeriksaan tes Swab Antigen dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 1 hari sebelum Rapat.
  10. Mengisi pernyataan kesehatan yang disediakan Perseroan sebelum memasuki tempat Rapat atau pernyataan kesehatan juga dapat diunduh di www.fajarpaper.com.
  11. Menggunakan masker selama berada di dalam area tempat Rapat.
  12. Deteksi dan pemantauan suhu tubuh untuk memastikan Pemegang Saham Perseroan dan /atau kuasanya tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas normal.
  13. Mengikuti arahan Perseroan dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat, maupun setelah Rapat selesai.
  14. Perseroan berhak menolak peserta Rapat, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya apabila menunjukkan gejala flu termasuk batuk, pilek, dan demam dan berhak melarang, termasuk meminta untuk segera meninggalkan tempat Rapat jika terjadi pelanggaran protokol keamanan dan kesehatan.
  15. Demi alasan kesehatan dan langkah pencegahan penyebaran COVID-19, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman dan souvenir bagi Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang hadir dalam Rapat.
  16. Bahan-bahan terkait Rapat telah tersedia pada situs Perseroan www.fajarpaper.com  sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini.
  17. Untuk menjaga ketertiban Rapat, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya diminta hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 2 Maret 2021

Direksi Perseroan