PT FAJAR SURYA WISESA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT FAJAR SURYA WISESA Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal |
: |
Rabu, 20 Maret 2024 |
Waktu |
: |
Pukul 10:30 WIB – selesai |
Tempat |
: |
AYANA Midplaza Jakarta – Meeting Room Jasmine 1, Lantai LG Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Jakarta 10220 Indonesia
|
Dengan mata acara RUPST sebagai berikut:
- Persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 69 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan (ii) Pasal 12 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, persetujuan atas laporan tahunan serta pengesahan laporan keuangan Perseroan oleh RUPST dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan (ii) Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut.
- Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT serta (ii) Pasal 17 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan akan meminta persetujuan RUPST untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan atas usulan dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2024.
Catatan:
- Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan, sehingga Pemanggilan RUPST ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa yang sah dalam RUPST adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (”BEI”) pada tanggal 26 Februari 2024.
a. Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan menghadiri RUPST diminta dengan hormat wajib membawa dan menyerahkan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (”KTP”) atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPST. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum wajib membawa dan menyerahkan 1 (satu) rangkap fotokopi akta pendirian, akta perubahan Anggaran dasar terakhir serta akta susunan direksi dan dewan komisaris terakhir yang sedang menjabat, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang RUPST. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI wajib membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (”KTUR”) atas namanya kepada petugas pendaftaran, sebelum memasuki ruang RUPST.
b. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah sebagaimana telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Surat Kuasa”) serta dengan melampirkan fotokopi KTP atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku dari Pemegang Saham Perseroan selaku pemberi kuasa maupun kuasanya dengan ketentuan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa dari Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST, namun tidak berhak mengeluarkan suara dalam pemungutan suara.
c. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja dan selama jam kerja di kantor pusat Perseroan di Jl. Abdul Muis 30, Jakarta Pusat 10160.
d. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Perseroan melalui PT Datindo Entrycom Biro Administrasi Perseroan dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal RUPST, atau hari Jumat, 15 Maret 2024, sampai dengan pukul 16:00 WIB.
- Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”) Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) POJK No.15/2020, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, Perseroan mengimbau Pemegang Saham Perseroan yang berhak untuk hadir dalam RUPST memberikan kuasa secara elektronik kepada perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan (“Penerima Kuasa”) melalui aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) selambat-lambatnya, 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST atau Selasa, 19 Maret 2024 pada pukul 12:00 WIB.
- Bagi Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya yang akan hadir secara fisik dalam RUPST, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat RUPST
- Bahan-bahan terkait RUPST telah tersedia pada situs Perseroan fajarpaper.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST ini.
- Untuk menjaga ketertiban RUPST, Pemegang Saham Perseroan dan / atau kuasanya diminta hadir di tempat RUPST 30 (tiga puluh) menit sebelum dimulai.
Jakarta, 27 Februari 2024
Direksi Perseroan