PT FAJAR SURYA WISESA TBK.  (“PERSEROAN”)

Berkedudukan di Jakarta Pusat

PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) pada:

Hari/tanggal : Rabu, 23 Maret 2022
Waktu : Pukul 10:30 WIB – selesai
Tempat : Mercantile Athletic Club, World Trade Center I, Lantai 18

Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah (i) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau (ii) Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada hari Jumat, 25 Februari 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri RUPST dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dan dapat diakses melalui http://easy.ksei.co.id.

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yaitu sebagai berikut:

  • usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST yaitu pada hari Selasa, 22 Februari 2022.
  • pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
  • usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPST.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dimuat dalam aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com, pada hari Selasa, 1 Maret 2022.

Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, dari waktu ke waktu Perseroan akan memperhatikan perkembangan dan akan menerapkan protokol kesehatan yang dianggap sesuai, termasuk pada pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST.

Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jakarta, 14 Februari 2022

Direksi Perseroan