PT FAJAR SURYA WISESA TBK.
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“PERSEROAN”)
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) pada:
Hari/tanggal | : | Jumat, 20 September 2024 |
Waktu | : | Pukul 10:30 WIB s/d selesai |
Tempat | : | Hotel Le Meridien, Ruang Puri Asri 3, 4, 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav 18-20 Jakarta Pusat 10220 Indonesia
|
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah (i) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau (ii) Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri RUPSLB dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dan dapat diakses melalui http://easy.ksei.co.id.
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yaitu sebagai berikut:
- usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan RUPSLB yaitu pada hari Kamis, 22 Agustus 2024
- pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
- usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
- usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPSLB.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pemanggilan RUPSLB akan dimuat dalam aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”) Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) POJK No. 15/2020, maka dari itu Kami mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat, sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024.
Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 14 Agustus 2024
Direksi Perseroan