PT FAJAR SURYA WISESA TBK.  (“PERSEROAN”)

Berkedudukan di Jakarta Pusat

PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) pada:

Hari/tanggal : Kamis, 1 Desember 2022
Waktu : Pukul 10:30 WIB – selesai
Tempat :

Hotel Le Meridien Jakarta

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 18-20, Jakarta 10220 Indonesia

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah (i) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau (ii) Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada hari Selasa, 08 November 2022 sampai dengan pukul 16:00 WIB.

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri RUPSLB dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dan dapat diakses melalui http://easy.ksei.co.id.

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yaitu sebagai berikut:

  • usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPSLB yaitu pada hari Rabu, 02 November 2022.
  • pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
  • usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPSLB.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pemanggilan RUPSLB akan dimuat dalam aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com, pada hari Rabu, 09 November 2022.

Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, serta upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, dari waktu ke waktu Perseroan akan memperhatikan perkembangan dan akan menerapkan protokol kesehatan yang dianggap sesuai, termasuk pada pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB.

Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

.

Jakarta, 25 Oktober 2022

Direksi Perseroan