PT FAJAR SURYA WISESA TBK.

Berkedudukan di Jakarta Pusat

 (“PERSEROAN”) 

PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM

 

Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) pada:

Hari/tanggal

:

Rabu, 20 Maret 2024

Waktu

:

Pukul 10:30 WIB s/d selesai

Tempat

:

AYANA Midplaza Jakarta – Meeting Room Jasmine 1, Lantai LG Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Jakarta 10220 Indonesia

Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah (i) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau (ii) Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada hari Senin, 26 Februari 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.

 

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri RUPST dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dan dapat diakses melalui http://easy.ksei.co.id.

 

Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPST jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yaitu sebagai berikut:

  • usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPST yaitu pada hari Selasa, 20 Februari 2024.
  • pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
  • usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPST.

 

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pemanggilan RUPST akan dimuat dalam aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com, pada hari Selasa, 27 Februari 2024.

 

Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”) Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 28 ayat (2) POJK No.15/2020, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS, maka dari itu Kami mengimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat, sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024.

 

Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, Perseroan akan memperhatikan dan akan menerapkan protokol kesehatan yang dianggap perlu.

 

Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

 

Jakarta, 12 Februari 2024

Direksi Perseroan