PT FAJAR SURYA WISESA TBK (”Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

 

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan  telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan  (“RAPAT”) pada hari Rabu, 20 Maret 2024, bertempat di AYANA Midplaza Jakarta, Meeting Room Jasmine 1, Lantai LG, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Jakarta 10220 Indonesia.

 

Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat:

Dewan Komisaris

Komisaris                       : Vilia Sulistyo

Komisaris                       : Roy Teguh

Komisaris Independen : Sudarmanto

Komisaris Independen : Tony Tjandra

 

Direksi

Direktur Utama    : Thalengsak Ratchburi

Direktur                 : Ekachai Anujorn

Direktur                 : Ponthep Tuntavadcharom

Direktur                  : Yustinus Yusuf Kusumah

Direktur                  : Arif Razif

 

Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara elektronik / online pada saat Rapat:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Lim Chong Thian

 

 

 

 

RAPAT

a. RAPAT dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan atau kuasanya yang hadir secara fisik dan pemegang saham yang memberikan kuasa secara e-ProxyKSEI sebanyak : 2.470.750.005 saham atau mewakili : 99,71 % saham dari 2.477.888.787 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

b. RAPAT dibuka pada pukul 46 WIB.

c. Mata acara RAPAT adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  2. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
  3. Persetujuan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.

d. Dalam RAPAT diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara RAPAT, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara RAPAT.

e. Keputusan RAPAT:

 

Mata Acara 1

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 termasuk didalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan konsolidasian disajikan secara wajar  nomor 00019/2.1005/AU.1/04/1100-1/1/II/2024, tanggal 09 Februari 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.   

         

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

 

Mata Acara 2

  1. Menunjuk Akuntan Publik (”AP”)

a. Nama : Sheilla Anastasia

b. Nomor Registrasi dari Menteri Keuangan : AP. 1100

c. Nomor Surat Tanda Terdaftar : STTD.AP-371/PM.22/2018

d. Tahun Penugasan : 2024

2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (”KAP”)

a. Nama  : KAP Siddharta Widjaja & Rekan

b. Nomor Surat Tanda Terdaftar  : 916/KM.1/2014

3. Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh Rapat tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, maka Rapat dengan ini memberikan amanat kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk AP dan / atau KAP pengganti yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan kriteria POJK No.9/2023.

4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait penunjukkan dan penetapan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukkan dan pengangkatan AP dan/atau KAP, termasuk AP dan/atau KAP pengganti tersebut.

 

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

 

Mata Acara  3

  1. Menetapkan jumlah dan jenis honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan naik setinggi-tingginya 6% dari jumlah dan jenis honorarium serta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris saat ini, dan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2024 yang diselenggarakan pada tahun 2025.
  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan jumlah gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
  3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri termasuk mengurus perijinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

 

f. RAPAT ditutup pada pukul 17 WIB.

 

Jakarta, 22 Maret 2024

Direksi Perseroan