PT FAJAR SURYA WISESA TBK (”Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN LUAR BIASA SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”, bersama-sama dengan RUPST selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Rabu, 24 Maret 2021, bertempat di Mercantile Athletic Club, Batur Room, World Trade Center I, Lantai 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920.
Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra
Direksi
Direktur : Thalengsak Ratchburi
Direktur : Yustinus Yusuf Kusumah
RUPST
- RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang hadir secara fisik dan Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI sebanyak : 2.470.733.141 saham atau mewakili : 99,71 % saham dari 2.477.888.787 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
- RUPST dibuka pada pukul 10:50 WIB.
- Mata acara RUPST adalah sebagai berikut :
- Persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
- Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris, serta penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.
- Dalam RUPST diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara RUPST, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara RUPST.
- Keputusan RUPST:
Mata Acara 1
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 termasuk didalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari kantor Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar nomor 00032 / 2.1005 / AU.1 / 04 / 1214-1 / 1 / III / 2021, tanggal 1 Maret 2021, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
Mata Acara 2
- Menetapkan penggunaan dan/atau pembagian keuntungan Perseroan sebesar Rp 353.299.343.980 untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sebagai berikut:
- 49,09 % atau sebesar Rp173.452.215.090 akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2020 kepada para pemegang saham, atau sebesar Rp70 per saham.
- 0,06 % atau sebesar Rp200.000.000 akan dipergunakan sebagai dana cadangan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
- 50,85 % atau sebesar Rp179.647.128.890 yang merupakan sisa laba bersih akan dimanfaatkan sebagai modal kerja dan antisipasi atas rencana pembiayaan ekspansi Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan dan/atau pembagian keuntungan sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk untuk menetapkan jadwal terkait dengan pembagian keuntungan tersebut.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
Mata Acara 3
Menunjuk Akuntan Publik (”AP”)
- Nama : Harry Widjaja
- Nomor Registrasi dari Menteri Keuangan : AP 1214
- Nomor Surat Tanda Terdaftar : 681/KM.1/2020
- Tahun Penugasan : 2021
Menunjuk Kantor Akuntan Publik (”KAP”)
- Nama : KAP Siddharta Widjaja & Rekan
- Nomor Surat Tanda Terdaftar : 916/KM.1/2014
- Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh Rapat tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, maka Rapat dengan ini memberikan amanat kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk AP dan / atau KAP pengganti yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sesuai dengan kriteria POJK No. 13/POJK.03/2017.
- Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait penunjukkan dan penetapan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukkan dan pengangkatan AP dan/atau KAP, termasuk AP dan/atau KAP pengganti tersebut.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
Mata Acara 4
- Menyetujui memberhentikan Tanawong Areeratchakul dan Wichan Jitpukdee, masing-masing sebagai Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
- Menyetujui mengangkat Wichan Jitpukdee menggantikan Tanawong Areeratchakul selaku Komisaris Utama dan mengangkat Kulachet Dharachandra sebagai Komisaris Perseroan untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, (kecuali Tony Tjandra), sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Sementara masa jabatan Bapak Tony Tjandra sebagai Komisaris Independen Perseroan masih akan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, sehingga susunan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Wichan Jitpukdee
Komisaris : Sangchai Wiriyaumpaiwong
Komisaris : Kitti Tangjitrmaneesakda
Komisaris : Kulachet Dharachandra
Komisaris : Winarko Sulistyo
Komisaris : Vilia Sulistyo
Komisaris Independen : Lim Chong Thian
Komisaris Independen : Sudarmanto
Komisaris Independen : Tony Tjandra
Direksi
Direktur Utama : Peerapol Mongkolsilp
Direktur : Thalengsak Ratchburi
Direktur : Ponthep Tuntavadcharom
Direktur : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Arif Razif
- Menetapkan jumlah dan jenis honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan naik setinggi-tingginya 6% dari jumlah dan jenis honorarium serta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris saat ini, dan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2021 yang diselenggarakan pada tahun 2022.
- Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan jumlah gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
- Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
- RUPST ditutup pada pukul 11:26 WIB.
- RUPSLB
- RUPSLB dihadiri oleh Pemegang Saham Perseroan dan atau kuasanya yang hadir secara fisik dan Pemegang Saham yang memberikan kuasa secara e-Proxy eASY.KSEI sebanyak : 2.470.733.141 saham atau mewakili : 99,71 % saham dari 2.477.888.787 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
- RUPSLB dibuka pada pukul 11:33 WIB.
- Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut :
- Persetujuan atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka (i) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), (ii) penyesuaian dan pemenuhan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan (iii) perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Tugas dan Wewenang Direksi, Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta media pengumuman / informasi.
- Dalam RUPSLB diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSLB, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSLB.
- Keputusan RUPSLB:
Mata Acara 1
- Menyetujui atas perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka (i) penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), (ii) penyesuaian dan pemenuhan ketentuan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan (iii) perubahan pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta media pengumuman / informasi.
- Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali dan mengubah Anggaran dasar Perseroan terkait dengan keputusan tersebut dengan cara menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan untuk mempermudah membaca Anggaran Dasar Perseroan.
Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.
- RUPSLB ditutup pada pukul 11:38 WIB.
III. Sehubungan dengan keputusan mata acara RUPST yang ke-2, Direksi Perseroan menetapkan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembagian dividen sebagai berikut :
- Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai
RUPST (Dividen Tunai) : 24 Maret 2021
Laporan jadwal pembagian dividen kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia : 26 Maret 2021
Pengumuman jadwal pembagian dividen di lantai Bursa serta iklan di koran : 26 Maret 2021
Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 01 April 2021
Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi : 05 April 2021
Cum dividen di Pasar Tunai : 06 April 2021
Ex dividen di Pasar Tunai : 07 April 2021
Recording date yang berhak atas dividen : 06 April 2021
Pembagian dividen : 22 April 2021
- Tata Cara Pembagian Dividen
- Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
- Pembayaran dividen tunai diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 06 April 2021 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16:00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
- Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif, pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Jl. Abdul Muis No.30 Jakarta 10160, Telp (021) 3441316, Fax (021) 3457643 pada bagian kasir selama hari kerja Senin – Jumat pada pukul 09:00 – 16:00 WIB dengan membawa foto kopi bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/Surat Kolektif Saham, dimana sahamnya belum dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, minimal dividen bersih sejumlah Rp10.000 dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 06 April 2021 secara tertulis kepada: Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120, Telp (021) 3508077 Fax (021) 3508078.
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
- Perseroan tidak melayani permintaan pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan haknya atas dividen kepada pihak lain.
- Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya Form DGT, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 26 Maret 2021
Direksi Perseroan