PT FAJAR SURYA WISESA TBK (”Perseroan”)

Berkedudukan di Jakarta Pusat

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

SERTA JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan  telah menyelenggarakan  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya akan disebut  “Rapat” pada hari Kamis, 12 Maret 2020, bertempat di Mercantile Athletic Club, Batur Room, World Trade Center I, Lantai 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920.

Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

Dewan Komisaris

Komisaris                       : Vilia Sulistyo

Komisaris Independen : Lim Chong Thian

Komisaris Independen : Sudarmanto

Komisaris Independen : Tony Tjandra

Direksi

Direktur Utama            : Peerapol Mongkolsilp

Direktur                        : Thalengsak Ratchburi

Direktur                        : Ponthep Tuntavadcharom

Direktur                        : Yustinus Yusuf Kusumah

Direktur                        : Arif Razif

I. RAPAT

a. Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah sebanyak 2.470.736.124 saham atau mewakili 99,71% dari 2.477.888.787 saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah.

b. Rapat dibuka pada pukul 13.45 WIB.

c. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut :

  1. Persetujuan dan pengesahan atas laporan direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, serta persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan Perseroan termasuk di dalamnya neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, persetujuan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  2. Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  3. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut dan persyaratan lain penunjukannya.
  4. Persetujuan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020.

d. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

e. Keputusan Rapat:

Mata Acara 1

  1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 termasuk didalamnya laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dari kantor Imelda & Rekan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar  nomor 00016/2.1265/AU.1/04/0556–3/1/II/ 2020, tanggal 11 Februari 2020, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Tahunan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

 

Mata Acara 2

  1. Menetapkan penggunaan dan/atau pembagian keuntungan Perseroan sebesar Rp 968.833.390.696 untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebagai berikut:
  2. 47,06 %  atau sebesar Rp455.931.536.808 akan dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2019 kepada para pemegang saham, atau sebesar Rp184 per saham.
  3. 0,02 %  atau sebesar Rp200.000.000 akan dipergunakan sebagai dana cadangan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas.
  4. 52,92 %  atau sebesar Rp512.701.853.888 yang merupakan sisa laba bersih akan dimanfaatkan sebagai modal kerja dan antisipasi atas rencana pembiayaan ekspansi Perseroan.
  5. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan dan/atau pembagian keuntungan sebagaimana yang telah disebutkan, termasuk untuk menetapkan jadwal terkait dengan pembagian keuntungan tersebut.

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

Mata Acara 3

  1. Menunjuk Akuntan Publik (”AP”)
    a. Nama                                                                : Harry Widjaja
    b. Nomor Registrasi dari Menteri Keuangan  : AP 1214
    c. Nomor Surat Tanda Terdaftar                      : 135/KM.1/2016
    d. Tahun Penugasan                                          : 2020
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (”KAP”)
    a. Nama                                                               : KAP Siddharta Widjaja & Rekan
    b. Nomor Surat Tanda Terdaftar                      : 916/KM.1/2014
  3. Dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan oleh Rapat tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan pada Periode Penugasan Profesional, maka Rapat dengan ini memberikan amanat kepada Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk AP dan / atau KAP pengganti yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sesuai dengan kriteria POJK No. 13/POJK.03/2017.
  4. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan terkait penunjukkan dan penetapan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukkan dan pengangkatan AP dan/atau KAP, termasuk AP dan/atau KAP pengganti tersebut.

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

Mata Acara  4

  1. Menyetujui mengangkat Kitti Tangjitrmaneesakda sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan jangka waktu jabatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, kecuali Tony Tjandra, adalah terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Sementara masa jabatan Bapak Tony Tjandra sebagai Komisaris Independen Perseroan masih akan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2021 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, sehingga susunan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                 : Tanawong Areeratchakul

Komisaris                              : Wichan Jitpukdee

Komisaris                              : Sangchai Wiriyaumpaiwong

Komisaris                              : Kitti Tangjitrmaneesakda

Komisaris                             : Winarko Sulistyo

Komisaris                              : Vilia Sulistyo

Komisaris Independen       : Lim Chong Thian

Komisaris Independen       : Sudarmanto

Komisaris Independen       : Tony Tjandra

Direksi

Direktur Utama  : Peerapol Mongkolsilp

Direktur               : Thalengsak Ratchburi

Direktur               : Ponthep Tuntavadcharom

Direktur               : Yustinus Yusuf Kusumah

Direktur               : Arif Razif

  1. Menetapkan jumlah dan jenis honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan naik setinggi-tingginya 8% dari jumlah dan jenis honorarium serta tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris saat ini, dan mulai berlaku sejak ditutupnya Rapat ini, hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2020 yang diselenggarakan pada tahun 2021.
  2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan jumlah gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
  3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, termasuk mengurus perijinan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengambilan keputusan: Musyawarah untuk mufakat.

f. Rapat ditutup pada pukul 14.20 WIB.

II. Sehubungan dengan keputusan mata acara Rapat yang ke-2, Direksi Perseroan menetapkan jadwal pelaksanaan dan tata cara pembagian dividen sebagai berikut :

a. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai

 Rapat (Dividen Tunai Final) : 12 Maret 2020

Laporan jadwal pembagian dividen kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia : 16 Maret 2020

Pengumuman jadwal pembagian dividen di lantai Bursa serta iklan di koran : 16 Maret 2020

Cum dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi  : 20 Maret 2020

Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi  : 23 Maret 2020

Cum dividen di Pasar Tunai : 24 Maret 2020

 Ex dividen di Pasar Tunai : 26 Maret 2020

Recording date yang berhak atas dividen : 24 Maret 2020

Pembagian dividen : 14 April 2020

b. Tata Cara Pembagian Dividen

  1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan pemberitahuan khusus kepada Pemegang Saham.
  2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Maret 2020 selambat-lambatnya sampai dengan pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
  3. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening.
  4. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif, pembayaran dividen tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Jl. Abdul Muis No.30 Jakarta 10160, Telp (021) 3441316, Fax (021) 3457643 pada bagian kasir selama hari kerja Senin – Jumat pada pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan membawa foto kopi bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.
  5. Bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik pemegang saham, minimal dividen bersih sejumlah Rp10.000 dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 24 Maret 2020 secara tertulis kepada: Biro Administrasi Efek (”BAE”) PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120, Telp (021) 3508077 Fax (021) 3508078.
  6. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
  7. Perseroan tidak melayani permintaan pemegang saham Perseroan untuk mengalihkan  haknya atas dividen kepada pihak lain.
  8. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100 % dari tarif normal.
  9. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya  menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan  Penghindaran Pajak Berganda  dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya Form DGT, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 16 Maret 2020

Direksi Perseroan