PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat (“PERSEROAN”)
PENGUMUMAN
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada:
Hari/tanggal
|
:
|
Rabu, 28 November 2018
|
Waktu
|
:
|
Pukul 09.30 WIB s/d selesai
|
Tempat
|
:
|
Ruang Seminar, Galeri Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower II
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190
|
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah:
a. untuk saham-saham yang tidak berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 November 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB pada PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan.
b. untuk saham-saham yang berada dalam penitipan kolektif
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 5 November 2018 sampai dengan pukul 16.00 WIB atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan tersebut. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR).
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana yang telah diubah berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32/2014”), yaitu sebagai berikut:
– usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan RUPSLB yaitu pada hari Selasa, 30 Oktober 2018.
– pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan.
– usulan tersebut harus : (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPSLB; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
– usulan mata acara RUPSLB tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan RUPSLB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) butir 2 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 ayat (3) POJK No. 32/2014, Panggilan RUPSLB akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional pada hari Selasa, 6 November 2018, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com.
Jakarta,22 Oktober 2018
Direksi Perseroan