PT FAJAR SURYA WISESA Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”)
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM TUNAI PERSEROAN TAHUN BUKU 2018
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perseroan tanggal 7 November 2018 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, telah memutuskan dan menyetujui pembagian dividen interim untuk tahun buku 2018 sebesar Rp. 100,00 (seratus Rupiah) per saham (“Dividen Interim”).
A. Jadwal Pelaksanaan Dividen Interim Tunai
-
- Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi :14 November 2018
- Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Negosiasi : 15 November 2018
- Cum Dividen Interim di Pasar Tunai : 19 November 2018
- Ex Dividen Interim di Pasar Tunai : 21 November 2018
- Recording Date (yang berhak atas Dividen Interim) : 19 November 2018
- Pelaksanaan pembayaran Dividen Interim : 04 Desember 2018
B. Tata Cara Pembagian Dividen Interim Tunai
- Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada pemegang saham Perseroan.
- Dividen Interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 19 November 2018 dan /atau pemilik saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 19 November 2018 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
- Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya dicatatkan dalam penitipan kolektif di KSEI akan memperoleh Dividen Interim yang akan dibayarkan melalui Perusahaan Efek/ Bank Kustodian dimana pemegang rekening membuka rekening.
- Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif, pembayaran Dividen Interim tersebut dapat diambil di Kantor Perseroan, Jl. Abdul Muis No.30 Jakarta 10160, Telp (021) 3441316, Fax (021) 3457643 pada bagian kasir selama hari kerja Senin – Jumat pada pukul 09.00 – 16.00 WIB dengan membawa foto kopi bukti kepemilikan saham dan identitas diri yang asli dan masih berlaku.
- Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang menginginkan pembayaran Dividen Interim dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, minimal Dividen Interim bersih sejumlah Rp10.000,-(sepuluh ribu Rupiah) dan harus memberitahukan secara tertulis nama Bank dan Nomor rekeningnya selambat-lambatnya tanggal 19 November 2018 dan pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Biro Administrasi Efek (”BAE”) Perseroan, PT. Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 Telp. (021) 3508077, Fax (021) 3508078.
- Perseroan tidak melayani permintaan Pemegang Saham Yang Berhak untuk mengalihkan haknya atas Dividen Interim kepada pihak lain.
- Atas pembayaran Dividen Interim tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
- Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 19 November 2018 pada pukul 16.00 WIB, tanpa pencantuman NPWP, Dividen Interim tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100 % dari tarif normal.
- Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisir oleh kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa kepada KSEI atau BAE sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya Form DGT-1 atau DGT-2, Dividen Interim tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 9 November 2018
Direksi Perseroan