Keterbukaan informasi sehubungan dengan pengunduran diri Direktur

Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 (“POJK No.31/2015”) tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, maka melalui surat pemberitahuan ini Perseroan bermaksud untuk menyampaikan informasi bahwa pada tanggal 18 Maret 2019, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri atas nama Bapak Sentot Eko Junianto, selaku Direktur Perseroan, sehingga mengakibatkan terjadinya perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut dan perubahan susunan Direksi, Perseroan akan menjalankan sesuai ketentuan POJK No. 33/2014.