KETERBUKAAN INFORMASI
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PT FAJAR SURYA WISESA TBK. (“Perseroan”)
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari masing-masing jabatannya sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut:
Direksi
Direktur Utama : Yustinus Yusuf Kusumah
Direktur : Roy Teguh
Direktur : Vilia Sulistyo
Direktur : Arif Razif
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Sudarmanto
Komisaris : Winarko Sulistyo,
yang masing-masing akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal penyelesaian rencana penjualan saham Perseroan oleh para pemegang saham Perseroan saat ini yang mewakili 55% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.
Jakarta, 24 Juni 2019
Direksi Perseroan
