KETERBUKAAN INFORMASI

PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

PT FAJAR SURYA WISESA TBK. (“Perseroan”)

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi bahwa pada tanggal 20 Juni 2019, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari masing-masing jabatannya sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut:

Direksi

Direktur Utama                          :    Yustinus Yusuf Kusumah

Direktur                                      :    Roy Teguh

Direktur                                      :    Vilia Sulistyo

Direktur                                      :     Arif Razif

Dewan Komisaris

Komisaris Utama (Independen) :    Sudarmanto

Komisaris                                       :    Winarko Sulistyo,

yang masing-masing akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal penyelesaian rencana penjualan saham Perseroan oleh para pemegang saham Perseroan saat ini yang mewakili 55% dari keseluruhan modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.

Jakarta, 24 Juni 2019

Direksi Perseroan