PT FAJAR SURYA WISESA TBK
Berkedudukan di Jakarta Pusat
(“PERSEROAN”)
PENGUMUMAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini Direksi Perseroan memberitahukan kepada Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) dan Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”, bersama-sama dengan RUPST selajutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal |
: |
Rabu, 24 Maret 2021 |
Waktu |
: |
Pukul 10:30 WIB – selesai |
Tempat |
: |
Mercantile Athletic Club, World Trade Center I, Lantai 18
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta 12920 |
Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah (i) Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau (ii) Pemegang Saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) pada hari Senin, 1 Maret 2021 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dan dapat diakses melalui http://easy.ksei.co.id.
Setiap usul Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 11 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), yaitu sebagai berikut:
– usulan tersebut harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yaitu pada hari Selasa, 23 Februari 2021.
– pemegang saham yang dapat mengajukan usulan adalah seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan Perseroan;
– usulan tersebut harus: (i) dinyatakan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (iv) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
– usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan persetujuan Rapat.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (4) butir (2) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1) POJK No. 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, aplikasi eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan juga situs web Perseroan yaitu www.fajarpaper.com, pada hari Selasa, 2 Maret 2021.
Dengan memperhatikan ketentuan, antara lain, (i) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan (ii) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Rapat ini akan diadakan secara fisik dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan di atas, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan jumlah kehadiran Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat.
Demikianlah pemberitahuan kami, agar diketahui dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 15 Februari 2021
Direksi Perseroan